Correct Article 4
KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA
Current Text
Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung hanya dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Your Correction
