Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.
Your Correction
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion