Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 138 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN PANITERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera pada : a. Mahkamah Agung; b. Peradilan Umum; c. Peradilan Tata Usaha Negara; d. Peradilan Agama.
Your Correction