Correct Article 7
KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan, Kepala dibantu oleh Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama.
(2) Inspektur Utama membawahi paling banyak 3 (tiga) Inspektorat.
(3) Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Kepala.
Your Correction
