Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan, Kepala dibantu oleh Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama. (2) Inspektur Utama membawahi paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. (3) Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Kepala.
Your Correction