Correct Article 3
KEPPRES Nomor 138 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bappenas mempunyai fungsi :
a. Menjabarkan Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam rencana Pembangunan Nasional jangka panjang, menengah dan tahunan;
b. Melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan keserasian diantara rencana-rencana bagian lintas sektoral maupun lintas regional dan mengadakan pengintegrasian rencana-rencana tersebut ke dalam suatu rencana Pembangunan Nasional;
c. Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama-sama dengan Departemen Keuangan;
d. Menyusun kebijakan penerimaan dan penggunaan pinjaman dan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan;
e. Melakukan penilaian pelaksanaan rencana Pembangunan Nasional dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada program-program pembangunan.
f. Melakukan penelitian kebijakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas perencanaan serta penilaian kinerja pembangunan nasional.
g. Meningkatkan kapasitas institusi perencanaan di pusat dan daerah;
h. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh PRESIDEN.
Your Correction
