Correct Article 1
KEPPRES Nomor 136 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJABAGI MANTAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang dibubarkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum diberikan uang penghargaan atas prestasi kerja sebesar Rp 36.800.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) per orang.
Your Correction
