Correct Article 17
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pemeriksaan pengujian, penilaian, dan pengusutan terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur-unsur Departemen;
b. penyampaian hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
c. pembinaan teknis terhadap Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan;
d. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Your Correction
