Correct Article 13
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas tertentu Departemen yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perumusan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang yang ditetapkan oleh Menteri;
c. penyiapan rancangan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan peraturan perundang-undangan di bidangnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Your Correction
