Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro sesuai beban kerja, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai beban kerja. (2) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Your Correction