Correct Article 9
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan tugas Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pendayagunaan sumber daya serta hubungan antarlembaga dan masyarakat;
b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
Your Correction
