Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretaris Jenderal adalah pejabat yang mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya, serta pengendalian pelaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
Your Correction