Correct Article 23
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal Departemen.
(2) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat membentuk Tim Evaluasi Kelembagaan yang terdiri dari unsur Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Instansi terkait.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
