Correct Article 22
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Instansi Vertikal dapat dibentuk di lingkungan Departemen yang kewenangannya tidak diserahkan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen di Daerah.
(3) Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan pembentukannya.
(4) Di lingkungan Instansi Vertikal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Your Correction
