Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai unsur pelaksana tugas dan/atau penunjang Departemen. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang sesuai beban kerja. (4) Di lingkungan Pusat dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Your Correction