Correct Article 5
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing-masing Departemen menyelenggarakan fungsi:
1. Departemen Dalam Negeri
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan di bidang pemerintahan umum, kesatuan bangsa, dan perlindungan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pelaksanaan sebagian tugas pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan daerah dan desa;
c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antartembaga;
d. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
f. pelaksanaan pengawasan fungsional.
2. Departemen Luar Negeri
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang politik luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standarisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengolahan data, dan penyajian informasi;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
3. Departemen Pertahanan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan di bidang pertahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum dibidang hukum dan perundang-undangan dan pelayanan serta penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengolahan data dan penyajian informasi;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
5. Departemen Keuangan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dana koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
6. Departemen Pertambangan dan Energi
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang pertambangan dan energi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
8. Departemen Pertanian
a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang kehutanan dan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
10.Departemen Perhubungan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang perhubungan yang mencakup transportasi terpadu meliputi darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi, serta penyiaran, search and rescue (SAR), dan meteorologi dan geofisika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
c. pelaksanaan SAR dan meteorologi dan geofisika;
d. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
f. pelaksanaan pengawasan fungsional.
11.Departemen Eksplorasi
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang eksplorasi laut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pelaksanaan dan pengawasan tugas eksplorasi ekosistem laut untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
c. pelaksanaan sebagian tugas penatagunaan laut pengembangan, pendayagunaan, dan penyerasian pemanfaatan sumber daya hayati laut serta perijinan eksplorasi laut dalam skala nasional;
d. pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang eksplorasi laut;
e. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya; pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
f. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
h. pelaksanaan pengawasan fungsional.
12.Departemen Tenaga Kerja
a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pelaksanaan sebagian tugas pembinaan penempatan, dan pengembangan produktivitas tenaga kerja;
c. pelaksanaan tugas pembinaan hubungan industrial, perlindungan, dan pengawasan ketenagakerjaan;
d. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
e. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
13.Departemen Kesehatan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terlebih, pengolahan data, dan penyajian informasi;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
14.Departemen Pendidikan Nasional
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang pendidikan nasional termasuk kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
15.Departemen Agama
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu, pengolahan data, dan penyajian informasi;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang permukiman dan pengembangan wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayaguanan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu, pengolahan data, dan penyajian informasi;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
