Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasla 3, adalah: 1. Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas, membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan dalam negeri; 2. Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan luar negeri; 3. Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertahanan; 4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum dan perundang-undangan; 5. Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan negara; 6. Departemen Pertambangan dan Energi mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggaran sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi; 7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian dan perdagangan; 8. Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian; 9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan dan perkebunan; 10.Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan; 11.Departemen Eksplorasi Laut mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang eksplorasi laut; 12.Departemen Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan; 13.Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan; 14.Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan nasional termasuk kebudayaan; 15.Departemen Agama mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama; 16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang permukiman dan pengembangan wilayah.
Your Correction