Correct Article 4
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Tugas Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasla 3, adalah:
1. Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas, membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan dalam negeri;
2. Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan luar negeri;
3. Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertahanan;
4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum dan perundang-undangan;
5. Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan negara;
6. Departemen Pertambangan dan Energi mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggaran sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi;
7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian dan perdagangan;
8. Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian;
9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan dan perkebunan;
10.Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan;
11.Departemen Eksplorasi Laut mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang eksplorasi laut;
12.Departemen Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan;
13.Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan;
14.Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu
dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan nasional termasuk kebudayaan;
15.Departemen Agama mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama;
16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang permukiman dan pengembangan wilayah.
Your Correction
