Correct Article 3
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Departemen terdiri dari:
1. Departemen Dalam Negeri;
2. Departemen Luar Negeri;
3. Departemen Pertahanan;
4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan;
5. Departemen Keuangan;
6. Departemen Pertambangan dan Perkebunan;
7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
8. Departemen Pertanian;
9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
10.Departemen Perhubungan;
11.Departemen Ekplorasi Laut;
12.Departemen Tenaga Kerja;
13.Departemen Kesehatan;
14.Departemen Pendidikan Nasional;
15.Departemen Agama;
16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
Your Correction
