Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen terdiri dari: 1. Departemen Dalam Negeri; 2. Departemen Luar Negeri; 3. Departemen Pertahanan; 4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan; 5. Departemen Keuangan; 6. Departemen Pertambangan dan Perkebunan; 7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 8. Departemen Pertanian; 9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan; 10.Departemen Perhubungan; 11.Departemen Ekplorasi Laut; 12.Departemen Tenaga Kerja; 13.Departemen Kesehatan; 14.Departemen Pendidikan Nasional; 15.Departemen Agama; 16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
Your Correction