Correct Article 31
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32 …
Your Correction
