Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan PRESIDEN dan keputusan pelaksanaannya yang mengatur mengenai organisasi Lembaga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penyesuaian ... (2) Penyesuaian terhadap ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Your Correction