Correct Article 27
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
Kepala Lembaga menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri.
Your Correction
