Correct Article 25
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Uata, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Lembaga.
(3) Pimpinan Unit organisasi lainnya di lingkungan lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lembaga.
BAB XI …
Your Correction
