Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai fungsi: a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek; b. pengevaluasian atas hasil laporan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan ... c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Your Correction