Correct Article 20
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
Inspektorat mempunyai fungsi:
a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasian atas hasil laporan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan ...
c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Your Correction
