Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Your Correction