Correct Article 17
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
(1) Deputi membawahkan sejumlah Direktorat atau Pusat sesuai beban kerja.
(2) Masing-masing Direktorat atau Pusat dapat membawahkan sejumlah Subdirektorat/Bidang dan setiap Subdirektorat/ Bidang membawahkan sejumlah Seksi/Subbidang sesuai dengan analisis beban kerja.
(3) Direktorat atau Pusat dapat membawahi kelompok jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya.
Your Correction
