Correct Article 16
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 17 …
Your Correction
