Correct Article 14
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
(1) Deputi adalah unsur pelaksana Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi sebagai unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dipimpin oleh seorang Deputi.
Your Correction
