Correct Article 11
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Lembaga;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis lembaga;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Lembaga;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Lembaga sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan Lembaga;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok Lembaga;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lembaga.
Your Correction
