Correct Article 4
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, Lembaga mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijaksanaan teknis pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN serta pedoman Menteri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas pokok Lembaga yang bersangkutan;
c. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional;
d. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas pokok lembaga yang bersangkutan secara berdayaguna dan berhasilguna;
e. pelayanan …
e. pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Lembaga.
Your Correction
