Correct Article 3
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan dalam menunjang tugas pokok yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
