Correct Article 2
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
(1) Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Menteri ...
(2) Menteri yang mengkoordinasikan Lembaga tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
