Correct Article 1
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Current Text
1. Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Lembaga, adalah lembaga pemerintahan tingkat pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas umum pembangunan dalam menunjang tugas pokok yang dilaksanakan oleh Menteri.
2. Menteri adalah Menteri Negara dan/atau Menteri yang memimpin Departemen yang tugas pokoknya terkait erat dengan bidang tugas Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.
Your Correction
