Correct Article 7
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Rincian tugas, fungsi, tata kerja serta susunan keanggotaan Koordinator dan Sekretariat, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan.
Your Correction
