Correct Article 5
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Tugas dan fungsi masing-masing Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagai berikut:
(1) Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Relokasi Pegawai, bertugas melakukan penataan kembali kelembagaan, kewenangan,
kepegawaian, peralatan, pembiayaan dan dokumen/arsip sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga;
(2) Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan bertugas melakukan penataan kembali sistem pencatatan, penilaian dan pengangkatan dalam jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon I dan II;
(3) Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah bertugas melakukan penataan kembali fugnsi lembaga pengawasan internal Pemerintah.
Your Correction
