Correct Article 4
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh:
a. Koordinasi I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai;
b. Koordinasi II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan;
c. Koordinasi III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
Your Correction
