Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh: a. Koordinasi I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai; b. Koordinasi II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan; c. Koordinasi III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
Your Correction