Correct Article 3
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Tim Koordinasi Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas:
a. melakukan penataan kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, kekayaan negara/peralatan, Keuangan, dan dokumen/arsip Pemerintah.
b. melakukan Penataan Sistem Pencataan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon 1 dan Eselon II.
c. melakukan penataan kembali fungsi pengawasan internal Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Koordinasi Penataan mendengar dan mempertimbangkan pendapat Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
Your Correction
