Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan terdiri dari: 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua; 2. Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua; 3. Sekretaris Negara, sebagai anggota; 4. Sekretaris Kabinet, sebagai anggota.
Your Correction