Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut: a. Premium : Rp. Membentuk Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Koordinasi Penataan.
Your Correction