Correct Article 10
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh Menko dalam pelaksanaan tugas Menko.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Menko.
Your Correction
