Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh Menko dalam pelaksanaan tugas Menko. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Menko.
Your Correction