Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Teknis adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko. (2) Deputi Bidang Teknis mempunyai tugas membantu Menko di bidang tertentu, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan departemen, lembaga pemerintah nondepartemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Menko; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Deputi Bidang Teknis dibantu oleh Asisten Deputi, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai beban kerja. (4) Masing-masing Asisten Deputi dibantu oleh Analis Kebijakan, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai beban kerja. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Teknis dikoordinasikan oleh Sekretaris Menko.
Your Correction