Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Menko, baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada anggaran Menko yang bersangkutan.
Your Correction