Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Bidang Teknis adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4) Analis Kebijakan adalah jabatan eselon IIIa, atau serendah-rendahnya setingkat eselon IVa.
Your Correction