Correct Article 20
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Bidang Teknis adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.
(4) Analis Kebijakan adalah jabatan eselon IIIa, atau
serendah-rendahnya setingkat eselon IVa.
Your Correction
