Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan atau penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan kebijakan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar-Menko sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi gabungan antar-Menko, selain dihadiri oleh para Menteri juga oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
Your Correction