Correct Article 13
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko yang menyangkut kebijakan atau langkah-langkah yang nyata dan perlu diambil suatu tindakan, dilaporkan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan bagi kebijakan PRESIDEN.
(2) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, Menko mengambil langkah tindak lanjut, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Your Correction
