Correct Article 12
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan dalam :
a. perumusan kebijakan;
b. pelaksanaan kebijakan, baik yang bersifat rutin maupun berkenaan dengan permasalahan yang timbul;
c. evaluasi pelaksanaan kebijakan.
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :
a. rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar Menko;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
(3) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
