Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing Menko mengkoordinasikan: 1. Menko Polkam 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Luar Negeri; 3) Menteri Pertahanan; 4) Menteri Hukum dan Perundang-undangan; 5) Menteri Negara Otonomi Daerah; 6) Menteri Negara Urusan Hak-hak Asasi Manusia; 7) Jaksa Agung; 8) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; 9) Kepala Lembaga Sandi Negara; 10)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu. 2. Menko Ekuin 1) Menteri Keuangan; 2) Menteri Pertambangan dan Energi; 3) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4) Menteri Pertanian; 5) Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 6) Menteri Perhubungan; 7) Menteri Tenaga Kerja; 8) Menteri Eksplorasi Laut; 9) Menteri Negara Pekerjaan Umum; 10)Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian; 11)Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 12)Menteri Negara Lingkungan Hidup; 13)Menteri Negara Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah; 14)Kepala Badan Urusan Logistik; 15)Kepala Badan Pusat Statistik; 16)Kepala Badan Standarisasi Nasional; 17)Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 18)Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 19)Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara; 20)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 21)Kepala Badan Pertanahan Nasional; 22)Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 23)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu. 3. Menko Kesra dan Taskin 1) Menteri Kesehatan; 2) Menteri Pendidikan Nasional; 3) Menteri Agama; 4) Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; 5) Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan; 6) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; 7) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; 8) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 9) Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan; 10)Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 11)Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction