Correct Article 5
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing-masing Menko menyelenggarakan fungsi :
1. Menko Polkam
a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan nasional, serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang-bidang tersebut;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan, penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan nasional;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 huruf a dan huruf b serta pengkoordinasian langkah-langkah penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan nasional, serta mengikuti perkembangannya.
d. pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berada dalam lingkup bidang tugasnya yang berkaitan dengan tugas para Menteri Negara dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah koordinasi Menko lainnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
2. Menko Ekuin
a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan peningkatan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan industri serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang-bidang tersebut;
b. pengkoordinasian pengusahaan pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara baik berupa pinjaman lunak, kredit ekspor maupun pinjaman komersial serta dalam pengendalian pelaksanaannya;
c. pengkoordinasian kebijakan, pengembangan investasi, produksi dan distribusi guna mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang, pengembangan kewilayahan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi terpadu, pengembangan kerja sama ekonomi subregional, regional, dan internasional, dan pemerataan pelaku dan peluang usaha serta dalam pengendalian penyelenggaraannya;
d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
3. Menko Kesra dan Taskin
a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah N0n-Departemen dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan, serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang tersebut;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan
kemiskinan, serta pengendalian penyelenggaraannya;
c. pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berada dalam lingkup bidang tugasnya yang berkaitan dengan tugas para Menteri Negara dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah koordinasi Menko lainnya;
d. penyempaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Your Correction
