Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 135 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas : 1. Menko Polkam : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang politik dan keamanan. 2. Menko Ekuin : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, keuangan, dan industri. 3. Menko Kesra dan Taskin : mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijakan serta penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan.
Your Correction