Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Meneg dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction