Correct Article 9
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh Meneg dalam pelaksanaan tugas Meneg.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri.
Your Correction
