Correct Article 8
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Teknis adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(2) Deputi Bidang Teknis mempunyai tugas membantu Meneg di bidang tertentu, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan departemen, lembaga pemerintah nondepartemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Deputi Bidang Teknis dibantu oleh Asisten Deputi, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai beban kerja.
(4) Masing-masing Asisten Deputi dibantu oleh Analis Kebijakan, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai beban kerja.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Teknis dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri.
Your Correction
